Jakarta, 18 Juli 2025 β Harapan masyarakat terhadap kemunculan Indonesia Airlines sebagai pemain baru di dunia penerbangan nasional tampaknya masih harus bersabar. Kementerian Perhubungan RI menegaskan bahwa maskapai tersebut belum memenuhi syarat legal untuk memulai operasional komersial.
Menurut keterangan resmi, Indonesia Airlines belum melengkapi dokumen rencana bisnis sebagai salah satu syarat penting untuk memperoleh izin resmi dari otoritas penerbangan. Tanpa dokumen tersebut, sertifikasi utama seperti Surat Keterangan Standar (SKS) dan AOC (Air Operator Certificate) tidak bisa diproses.
“Kami menekankan pentingnya kelengkapan administratif sebelum maskapai boleh beroperasi. Hal ini demi memastikan aspek keamanan dan keandalan layanan udara,β ujar juru bicara Ditjen Perhubungan Udara.
Situasi ini membuat proses peluncuran maskapai menjadi tertunda. Kemenhub juga mengingatkan publik agar tidak tergiur promosi atau penjualan tiket dari maskapai yang belum resmi mendapat izin operasional.
Saat ini, tim verifikasi dari Kemenhub masih menunggu pihak Indonesia Airlines untuk memperbaiki dan menyempurnakan dokumen perizinan. Jika proses berjalan lancar, izin operasional bisa dipertimbangkan dalam waktu mendatang.
Tinggalkan Balasan