Terbongkar! Komunitas Tertutup Pria Sesama Jenis di Jatim, Polisi Amankan 4 Orang



Surabaya – Tim siber dari Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar aktivitas tersembunyi yang berlangsung di balik layar media sosial. Dalam operasi digital ini, empat pria diamankan karena terlibat dalam pengelolaan dan penyebaran konten asusila sesama jenis melalui grup media sosial yang menjaring anggota dari wilayah Tuban, Lamongan, hingga Bojonegoro.

Admin Berperan Aktif Ajak Anggota Masuk Grup Rahasia

Penyelidikan polisi menemukan bahwa grup bernama “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” tidak hanya berfungsi sebagai forum komunikasi, namun digunakan untuk merekrut anggota ke dalam ruang percakapan lain yang lebih tertutup di WhatsApp. Grup tersebut menjadi tempat berbagi konten berbau pornografi yang dikurasi oleh para pengelola.

Seorang pria muda berinisial MI, berusia 21 tahun, tercatat sebagai pengendali utama grup. Ia bertugas mempromosikan dan menyebarkan tautan ke komunitas yang lebih privat, sekaligus menjadi penyaring bagi anggota baru. Aktivitasnya disebut sudah berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi.

Anggota Lain Aktif Sebarkan Materi Tak Pantas

Tiga orang lain yang ditangkap adalah NZ (24), FS (44), dan S (66). Mereka dituding rutin mengunggah video dan gambar tak senonoh dalam grup tersebut, dan bahkan terindikasi melakukan ajakan eksplisit kepada anggota lain. Usia dan latar belakang para pelaku cukup beragam, mulai dari pekerja swasta hingga petani.

Ancaman Pidana Berat Menanti

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenai berbagai pasal dari Undang-Undang ITE, UU Pornografi, hingga UU Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum hingga belasan tahun penjara dan dikenakan denda besar.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan secara sosial dan psikologis, terutama jika melibatkan pihak yang rentan atau di bawah umur.

Masih Ada Jejak Grup Serupa

Penyelidikan belum berhenti. Aparat kini menelusuri jejak komunitas lain yang diyakini punya pola serupa, seperti grup “Gay Surabaya” dan “Gay Jatim”. Para penyidik menyatakan akan terus memburu para pengelola maupun anggota yang terlibat dalam distribusi konten terlarang.


Penegasan:
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di dunia maya tetap berada dalam jangkauan hukum. Ruang digital bukanlah tempat tanpa aturan, dan tindakan yang melanggar nilai sosial maupun hukum akan tetap ditindak tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the author

Sophia Bennett is an art historian and freelance writer with a passion for exploring the intersections between nature, symbolism, and artistic expression. With a background in Renaissance and modern art, Sophia enjoys uncovering the hidden meanings behind iconic works and sharing her insights with art lovers of all levels. When she’s not visiting museums or researching the latest trends in contemporary art, you can find her hiking in the countryside, always chasing the next rainbow.