Ketenangan warga Bekasi mendadak terusik usai ditemukannya puluhan kantong sampah medis yang berserakan di area TPA Sumur Batu. Limbah berbahaya yang seharusnya diproses dengan standar ketat itu justru dibuang sembarangan, mengundang kekhawatiran soal dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Bukti Kelalaian atau Ulah Oknum?
Penemuan limbah medis ini menimbulkan banyak tanda tanya. Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana limbah dengan risiko tinggi seperti itu bisa lolos dan sampai ke TPA tanpa prosedur? Hingga saat ini, otoritas setempat masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak fasilitas kesehatan yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan limbah secara benar.
Beberapa kantong bahkan ditemukan berisi alat suntik bekas, sarung tangan medis yang sudah terkontaminasi, serta sisa-sisa bahan medis lainnya. Semua ini, jika tidak ditangani dengan benar, berpotensi menyebarkan infeksi atau penyakit menular.
Warga: “Kami Takut, Tapi Juga Marah”
Keresahan muncul di tengah masyarakat sekitar. Tak hanya khawatir akan dampak kesehatan, warga juga merasa marah karena lokasi pembuangan ini begitu dekat dengan pemukiman. Seorang warga, Bu Erna (38), mengungkapkan kekhawatirannya, “Anak-anak biasa main ke area itu. Kami baru tahu ada limbah medis, sekarang jadi takut ke luar rumah.”
Selain kesehatan, warga juga mencemaskan pencemaran air tanah akibat bahan kimia atau zat berbahaya dari limbah tersebut.
Pemerintah Bergerak, Sanksi Menanti
Menanggapi keresahan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi turun langsung ke lokasi. Mereka melakukan pengumpulan bukti serta penelusuran jalur distribusi limbah. Pemerintah daerah menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membuang limbah medis secara ilegal.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini membahayakan nyawa orang banyak. Kalau terbukti bersalah, kami tidak segan berikan sanksi maksimal,” ujar salah satu perwakilan DLH.
Pengelolaan Limbah Medis, Tanggung Jawab Siapa?
Kasus ini jadi pengingat keras bagi seluruh penyedia layanan kesehatan bahwa pengelolaan limbah bukanlah formalitas belaka. Limbah medis termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), yang pengelolaannya diatur dalam peraturan khusus. Bila dilanggar, dampaknya bisa meluas dan membahayakan masyarakat secara langsung.
Masyarakat berharap agar kejadian ini bisa menjadi titik awal penataan ulang sistem pembuangan limbah medis di kota-kota besar, bukan hanya di Bekasi.
Tinggalkan Balasan