Kasus suap terkait vonis perkara minyak goreng (CPO) kembali menjadi sorotan publik. Pengacara Ariyanto Bakri menyatakan bahwa nominal suap yang diberikan kepada hakim bukan Rp 40 miliar seperti sebelumnya diberitakan, melainkan mencapai Rp 60 miliar.
Pernyataan ini diungkapkan Ariyanto saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan agar kliennya—beberapa perusahaan besar di sektor CPO—dapat divonis lepas dari tuntutan hukum.
Kasus ini menyeret beberapa pihak penting, termasuk mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang diduga menerima suap. Dugaan suap tersebut kini menjadi fokus jaksa dalam proses kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung memasukkan dugaan suap sebesar Rp 60 miliar ini dalam memori kasasi sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Dengan informasi terbaru ini, publik dan pihak terkait menunggu langkah selanjutnya dari Mahkamah Agung dalam menilai kasus yang penuh kontroversi tersebut.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan terhadap integritas sistem peradilan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan