Jakarta – Isu mengejutkan kembali mencuat di dunia maya. Kali ini, mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, menjadi sasaran kabar yang menyebut dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi tersebut dengan cepat menyebar melalui media sosial dan menimbulkan kebingungan publik.
Namun, Kejaksaan Agung RI langsung memberikan penjelasan. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa berita tersebut sepenuhnya tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
“Kami tidak pernah menyebutkan nama Nadiem Makarim sebagai buronan atau DPO. Informasi itu adalah hoaks,” ujar Harli dalam pernyataan resminya.
Kabar tersebut diketahui berasal dari video yang menyebar luas di beberapa platform digital. Dalam video itu disebutkan bahwa apartemen milik Nadiem digeledah dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kejaksaan meluruskan bahwa lokasi penggeledahan bukan milik Nadiem, melainkan milik seorang mantan staf di kementerian yang sedang diperiksa sebagai saksi.
“Faktanya, penggeledahan dilakukan di tempat tinggal seorang mantan staf khusus, bukan milik Nadiem,” tegas Harli.
Penyidikan atas dugaan penyelewengan proyek teknologi pendidikan masih terus berlangsung. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan proses pengumpulan barang bukti masih berjalan. Meski begitu, Kejaksaan menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada nama menteri yang ditetapkan sebagai tersangka, apalagi buronan.
Kejaksaan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak menyaring informasi, terutama yang berkaitan dengan proses hukum. Menyebarkan informasi palsu bisa menyesatkan dan berdampak hukum bagi penyebar pertama maupun berikutnya.
Tinggalkan Balasan