Pemerintah Indonesia dan PLN telah mengumumkan bahwa mulai 1 November 2025, tarif listrik untuk pelanggan PLN akan tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan—baik yang mendapatkan subsidi maupun yang non-subsidi.
Berikut penjelasan lengkapnya.
✅ Kenapa Tarif Tidak Naik?
Beberapa poin penting yang menjadi dasar keputusan:
Tarif listrik umumnya dapat disesuaikan setiap triwulan berdasarkan indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Meski indikator-indikator tersebut secara teoritis menunjukkan tekanan kenaikan, pemerintah memilih untuk menahan tarif guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di masa yang masih penuh tantangan.
Keputusan ini berlaku untuk periode Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember), sehingga masyarakat mendapat kepastian bahwa tarif tidak berubah hingga akhir tahun ini.
🧮 Rincian Tarif Listrik per Golongan (per kWh)
Berikut tarif yang berlaku sejak 1 November 2025:
Rumah Tangga Bersubsidi
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415/kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA (bersubsidi): Rp 605/kWh.
Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352/kWh.
R-1/TR daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh.
R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53/kWh.
R-3/TR (di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53/kWh.
Bisnis & Industri
Golongan B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh.
B-3/TM, TT (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh.
Industri I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh.
Industri I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74/kWh.
Pemerintah & Penerangan Jalan
P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh.
P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88/kWh.
P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53/kWh.
Pelayanan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh.
S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh.
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh.
S-1/TR 3.500-200 kVA: Rp 900/kWh.
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh.
📝 Apa Artinya bagi Pelanggan?
Bagi rumah tangga bersubsidi, keputusan ini memberi kepastian bahwa beban tagihan listrik tidak akan naik hanya karena perubahan tarif.
Untuk rumah tangga non-subsidi, meskipun tarif tetap, tagihan bisa naik jika konsumsi listrik meningkat—jadi penggunaan yang lebih hemat tetap penting.
Pelaku usaha bisnis dan industri juga mendapat kepastian biaya listrik untuk triwulan ini—memudahkan perencanaan operasional dan anggaran.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah memprioritaskan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat dibanding melakukan penyesuaian tarif segera.
Tinggalkan Balasan