Sebuah video yang memperlihatkan seorang juru parkir (jukir) yang diduga meludahi jok motor milik pengunjung sebuah rumah makan di Jalan Ratulangi, Kota Makassar, mendadak viral di media sosial. Kejadian ini memicu perhatian publik dan respon cepat dari pihak pengelola parkir lokal. Berikut rangkuman lengkapnya — kronologi, tanggapan pihak terkait, serta hal-yang patut diperhatikan.
Kronologi Kejadian
- Pengunjung rumah makan di Jalan Ratulangi, Makassar, memarkir motornya di luar area parkir resmi milik pengelola. Dalam video yang beredar, motor tersebut diparkir “di depan” lokasi, bukan di titik yang dikelola secara resmi. detikcom
- Setelah kembali dari membeli pesanannya (dalam waktu kurang dari 10 menit), pengendara mendapati jok motornya diludahi dan ban motornya dikempiskan. Dalam narasinya: “Saya kan mau beli gacoan (take away) jadi mikir mending parkir depan … nah terus balik ke motor eh malah diludahi sadel motorku dan dikasi kurang anginnya motorku.” detikcom
- Pihak Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku. detikcom
- Dalam keterangan mereka, disebutkan bahwa pelaku diduga jukir liar (tidak resmi) sebab lokasi motor tersebut diparkir bukan di titik resmi yang dikelola oleh pihak parkir kota. detikcom
Respon dan Implikasi
Pihak pengelola parkir menyampaikan beberapa poin penting:
- Mereka “terima kasih” kepada pelapor dan telah meneruskan video ke tim internal untuk ditindaklanjuti. detikcom
- Dikatakan bahwa titik resmi parkir yang terdata di Jalan Ratulangi berada di pelataran rumah makan tertentu, dan motor yang dimaksud parkir di luar titik tersebut. Oleh karena itu, jukir di luar titik resmi dianggap sebagai “parkir liar”. detikcom
- Implikasi yang lebih luas: insiden ini membuka kembali isu pengelolaan parkir di Makassar — terutama soal jukir liar, titik parkir tidak resmi, dan hak pengendara yang disalah-perlakukan.
Kenapa Hal Ini Menjadi Viral & Penting untuk Diketahui
- Video sebagai bukti: Kejadian direkam dan dipublikasikan media sosial sehingga cepat menyebar. Hal-hal seperti ini mudah menjadi viral karena sifatnya “pelanggaran publik”.
- Hubungan langsung dengan pengguna jalan: Banyak orang yang memarkir di luar area resmi berpikir “ah sekadar sebentar”, namun kejadian ini menunjukkan risiko yang nyata jika menggunakan titik yang tidak resmi.
- Teguran terhadap sistem: Kasus ini memunculkan pertanyaan soal kontrol jukir, legalitas titik parkir, perlindungan hak pengendara, dan siapa yang bertanggung-jawab saat terjadi pelanggaran.
- Sorotan terhadap parkir liar: Temuan bahwa pelaku diduga jukir liar (bukan anggota resmi pengelola) menggarisbawahi perlunya pengawasan lebih ketat oleh pemerintah daerah dan pengelola parkir.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pengendara & Pihak Terkait
Untuk Pengendara
- Pastikan memarkir kendaraan di area yang resmi, terdaftar, dan dikelola oleh pengelola parkir pemerintah atau mitra resmi.
- Dokumentasikan kondisi kendaraan sebelum dan sesudah parkir jika memungkinkan, terutama jika parkir di zona yang belum familiar.
- Jika menemukan perlakuan tidak sopan atau merugikan (seperti diludahi, ban kempis, atau tarif tak wajar), segera dokumentasikan dan laporkan ke pengelola resmi atau aparat setempat.
Untuk Pengelola Parkir & Pemerintah
- Lakukan verifikasi terhadap titik-titik parkir di wilayah yang ramai, pastikan mereka memiliki izin, tarif tertera, dan jukir terdata.
- Sosialisasikan kepada pengunjung dan masyarakat titik resminya, termasuk tarif dan aturan parkir agar pengendara bisa memilih dengan aman.
- Tindak jukir liar yang melakukan pelanggaran—baik melalui teguran administratif, pencabutan izin (jika ada), atau proses hukum jika terjadi perbuatan melanggar hukum.
- Tingkatkan transparansi dan penyampaian informasi kepada publik agar kepercayaan terhadap sistem parkir terbangun.
Tinggalkan Balasan